Udar Tuduh Jokowi Terlibat

Udar Tuduh Jokowi Terlibat


Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Udar mengatakan ada penerapan hukum yang keliru sehingga membuat dirinya dikriminalisasi.

"Dalam perkara ini, tampak adanya penafsiran hukum dan penerapan hukum yang keliru dari penyidik Kejaksaan Agung terhadap posisi hukum Klien kami, Bapak Udar Pristono. Sehingga mengakibatkan terjadinya kriminalisasi," kata Wa Ode dalam rilis yang diterima, Selasa (23/9/2014).

Menurut Wa Ode, dalam SK Gubernur No. 2082 tahun 2012, Udar bertindak sebagai Penguna Anggaran (PA) sehingga tidak berperan langsung dalam kegiatan proyek yang diduga telah terjadi korupsi.

"Sesuai SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.2082/2012, maka tugas dan tanggung jawab PA kewenangannya diambil alih oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Gubernur DKI dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal segala urusan yang menyangkut pengadaan barang/jasa," ujar Wa Ode.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, diktum kedua huruf h sampai huruf n.

Oleh karena itu, lanjut Wa Ode, yang menjadi tanggung jawab kliennya selaku PA hanyalah menjalankan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas. Dengan kata lain, hanya sekedar mengetahui atau tidak dapat dilibatkan dalam kasus pengadaan barang/jasa armada transjakarta. Lantaran, tidak memiliki kewenangan atas kegiatan proyek tersebut.

Atas dasar itulah, Wa Ode meminta supaya Joko Widodo (Jokowi) yang ketika proyek berjalan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Mengingat, Selaku Gubernur DKI, Joko Widodo tahu perihal proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Apalagi, selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar selalu melaporkan perihal proses pengadaan bus transjakarta tahun 2013, kepada Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sudah sepatutnya menurut hukum, Gubernur DKI Jakarta Bapak Joko Widodo dan Wagub DKI ikut diperiksa dan diminta keterangannya di depan penyidik Kejaksaan Agung karena keduanya mengetahui pelaksanaan prosese pengadaan tersebut," tegas Wa Ode.

Postingan populer dari blog ini

Video Hot: Goyang Mesum Siswa Siswi ABG SMP Heboh di Facebook

Karl Heinz Brandenbrug Penemu MP3

Kementrian Pendidikan Menanggapi Video Erotis 'Goyang Kimcil' Anak SMP