Jokowi Talangi Lapindo, Benarkah dari APBNP 2015?

Jokowi Talangi Lapindo, Benarkah dari APBNP 2015?


Cara yang akan digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menalangi PT Lapindo milik Aburizal Bakrie alias ARB alias Ical dalam pemberian ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo masih menjadi pertanyaan. Alasannya, sumber dana yang akan digunakan belum jelas meski Jokowi mengatakan akan menggunakan APBNP 2015.

"Memangnya APBNP 2015 sudah selesai dibahas? Belum lho dan saya ini anggota Komisi XI DPR," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, Jumat, 19 Desember 2014.

Besarnya nilai ganti rugi yang akan ditalangi pemerintahan Jokowi sekitar Rp781 miliar. Adapun angka yang akan ditalangi pemerintahan Jokowi itu merupakan sisa dari total nilai tanah terdampak senilai Rp 3,8 triliun. Lapindo sendiri sudah membayar sekitar Rp 3,03 triliun.

Pemerintahan Jokowi memberi batas waktu 4 tahun kepada Lapindo untuk mengembalikan dana yang ditalangi pemerintah ini. Jika lunas, perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar itu akan menjadi pemilik tanah terdampak tadi. Jika tidak dilunasi, tanah akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar dana talangan pemerintah.

Maruarar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana pemerintah menalangi terlebih dulu ganti rugi Lapindo ini. Maruarar mengaku harus mengecek hal ini dulu. "Saya enggak bisa komentar langsung, takut salah. APBNP 2015 itu belum dibahas," ujar Maruarar lagi.

Postingan populer dari blog ini

Video Hot: Goyang Mesum Siswa Siswi ABG SMP Heboh di Facebook

Karl Heinz Brandenbrug Penemu MP3

Kementrian Pendidikan Menanggapi Video Erotis 'Goyang Kimcil' Anak SMP