Anggota DPR Minta Kepolisian Segera Lepaskan Florence

Anggota DPR Minta Kepolisian Segera Lepaskan Florence

Koran Gratis - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menyesalkan sikap kepolisian yang memberikan status tersangka dan menangkap Florence Sihombing karena dituduh menghina warga Yogyakarta di media sosial. Menurut Eva, tindakan kepolisian itu sangat berlebihan.



"Polisi harusnya melakukan mediasi karena kejahatan Flo tidak ada karakter bahaya, baik secara sosial maupun politik," kata Eva saat dihubungi, Minggu (31/8/2014).



Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pernyataan Florence hanya sebuah emosi pribadi yang tidak mampu dibendung. Dengan tidak adanya ancaman dari pernyataan Florence, ia menganggap kepolisian tidak perlu menangkap mahasiswi S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.



Dengan argumentasinya, Eva berharap kepolisian segera membebaskan Florence. Inilah waktu di mana polisi harus bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat Yogyakarta memaafkan kekhilafan Florence. "Polri jangan kebalik-balik. Saya berharap Flo segera dilepaskan," ujarnya.



Florence dilaporkan ke polisi setelah ia menulis status di akun Path yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Dia dianggap melanggar 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dianggap melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Flo resmi ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (30/8/2014) sore.

Postingan populer dari blog ini

Video Hot: Goyang Mesum Siswa Siswi ABG SMP Heboh di Facebook

Karl Heinz Brandenbrug Penemu MP3