Anggota DPRD Tepuk Tangan Saat Dengar Ahok Bisa Diberhentikan

Anggota DPRD Tepuk Tangan Saat Dengar Ahok Bisa Diberhentikan

Koran Gratis - Para anggota DPRD DKI Jakarta yang berada di ruang rapat serbaguna langsung bertepuk tangan dengan riuh saat mendengar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan dari jabatannya. Tampak terlihat wajah sukacita dari para legislator itu.



Hal itu terjadi saat rapat hak angket dalam rangka mendengarkan keterangan ahli di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).



Irman menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota panitia hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, yang menanyakan apa sanksi yang bisa diberikan kepada Ahok (sapaan Basuki) jika ia memang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.



"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Dia bisa berhenti dari jabatannya. Kalau berdasarkan perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung remove from the office," kata Irman.



Saat tepuk tangan berlangsung, tampak ada yang melontarkan kata "secepatnya".



Rapat angket pada Rabu siang itu dihadiri para pimpinan dan anggota panitia hak angket serta Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan salah satu wakilnya, Abraham Lunggana.



Dalam pemaparannya, Irman menjawab berbagai pertanyaan anggota DPRD seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, baik pelanggaran yang terkait dengan penyerahan dokumen RAPBD maupun dugaan pelanggaran etika.



Saat pemaparan terkait penyerahan dokumen RAPBD, Irman mengatakan, penyusunan dan pembahasan anggaran yang berasal dan diperuntukkan untuk rakyat sudah seharusnya melibatkan lembaga yang berhak mengatasnamakan wakil rakyat, dalam hal ini DPRD.



Menurut Irman, tidak boleh sebuah pemerintahan tidak melibatkan lembaga wakil rakyat dalam pembahasan anggaran rakyat. Karena bila sampai hal itu terjadi, pemerintahan itu sedang menjalankan sistem kekuasaan absolut yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.



Sementara itu, dalam pemaparan yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika, Irman mengatakan, keharusan seorang pemimpin menaati etika dan norma sudah diatur dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



Menurut Irman, begitu pentingnya aspek etika bagi seorang pemimpin membuat seorang pemimpin yang melanggar etika dimungkinkan untuk dimakzulkan.



Ia pun mencontohkan kasus yang dialami oleh Aceng Fikri yang dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut pada 2012 hanya karena nikah siri yang dilakukannya.



Saat itu, Aceng dimakzulkan oleh DPRD Garut, yang pengambilan keputusannya dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 2012.



"Di Garut, Bupati diputuskan melanggar etika perundang-undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya. Dia juga tidak mendapat izin dari istri pertama. Itu putusan dari Mahkamah Agung," ujar Irman.

Postingan populer dari blog ini

Video Hot: Goyang Mesum Siswa Siswi ABG SMP Heboh di Facebook

Karl Heinz Brandenbrug Penemu MP3

Kementrian Pendidikan Menanggapi Video Erotis 'Goyang Kimcil' Anak SMP